Brilio.net - Perang terhadap narkoba yang merusak generasi muda terus digalakkan oleh pihak berwajib terhadap semua kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pesohor industri hiburan Tanah Air. Sepanjang tahun 2019, publik dikagetkan dengan penangkapan sejumlah artis terkait kasus narkoba. Mulai dari penangkapan komedian Nunung dan suaminya, lalu aktor ganteng Jefri Nichol. 

Seperti baru-baru ini dua artis stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39) dibekuk anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Sabtu (31/8) Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram dari kedua artis.

"Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang Kota.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dan kepentingan manggung menghibur penikmat komedi. "Dari pendalaman, menurut para pelaku keduanya pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," imbuh Karim.

Kedua pelaku menuturkan jika mendapatkan sabu dari pelaku RL yang masih menjadi buronan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Atas perilakunya ini, kedua pelaku dikenai hukuman pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Karim.