Brilio.net - Vanessa Angel telah menerima putusan majelis hakim atau vonis atas kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniknya (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/6) siang ini.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (26/6), Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana termaktub dalam pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara pada terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujarnya dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (26/6).

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membeberkan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan menerima, menolak dengan mengajukan banding, maupun pikir-pikir dengan tempo 7 hari.

"Terima yang mulia," ujar Vanessa singkat.

Namun hal berbeda disampaikan oleh jaksa penuntut umum Novan Arianto. Di mana ia menyatakan bahwa masih memikirkan mengenai vonis 5 bulan penjara tersebut. Sebab, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut Vanessa dengan tuntutan 6 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir," ungkapnya.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses hal layak.