Brilio.net - Kebebasan Saipul Jamil yang mendapat sambutan meriah pada 2 September 2021 lalu terus menjadi sorotan. Apalagi Saipul Jamil diketahui mendapat beragam tawaran job di stasiun TV. Kemunculannya kembali di TV ini membuat sejumlah warganet melayangkan aksi protes, tak terkecuali datang dari para seleb Tanah Air. Terhitung sudah 300 ratus ribu warganet yang menandatangani petisi boikot Saipul Jamil.

Akhirnya pada hari ini Senin (6/9), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan resminya. KPI telah mengimbau dan berpesan pada stasiun TV untuk berhenti membesar-besarkan kebebasan Saipul Jamil.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran," demikian tertulis dalam keterangan, dikutip brilio.net dari Instagram @kpipusat pada Senin (6/9).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo juga meminta lembaga penyiaran untuk memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik, terutama soal trauma korban.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban," lanjutnya, dikutip brilio.net dari website resmi kpi.go.id.

Mulyo pun mengaku sudah mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa. Oleh karena itu, Mulyo mengatakan akan ada momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI. Hal ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

"Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," pungkasnya.