Brilio.net - Alih-alih mereda, perseteruan Nikita Mirzani dengan Elza Syarief rupanya malah makin memanas. Jika sebelumnya Elza sempat melapor ke Polda Metro Jaya jika Nikita Mirzani melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik, kini Elza menuding Nikita Mirzani sebagai mata-mata polisi.

Mantan istri Sajad Ukra itu disebut-sebut memberikan informasi tentang siapa saja selebriti yang menggunakan narkoba kepada pihak kepolisian.


Tak terima dengan tuduhan tersebut, bersama dengan pengacaranya, Fachmi Bachmid, Nikita pun melayangkan somasi kepada pengacara kelahiran 1957 itu.

"Ada hal penting untuk mengambil sikap hukum, terkait dengan adanya pernyataan di-publish di media massa, Niki informan polisi kasus narkoba. Itu dapat membahayakan Niki dan keluarga, itu bisa buat Niki berseteru dengan rekan artis. Padahal itu fitnah dan tidak benar," ucap Fachmi Bachmid dikutip Brilio.net dari Liputan6, Minggu (8/9).

Adapun somasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada Elza Syarief, yakni terdiri atas tiga poin. Poin utama ialah meminta Elza untuk memberikan bukti serta fakta-fakta bahwa dirinya adalah seorang cepu polisi atau informan polisi.

Bukti serta fakta tersebut harus sudah ada dalam waktu tiga hari. Bila dalam batas waktu tersebut Elza tak bisa membuktikan dan mengklarifikasi pernyataannya, maka Nikita tak akan ragu untuk melaporkannya ke polisi.

nikita somasi elza © 2019 brilio.net

foto: liputan6.com

"Dalam waktu tiga hari, kasih klarifikasi. 3 poin: satu, buktikan kalau Niki informan polisi, dijelaskan dapat info dari mana. Dua, buktikan artis ketangkap narkoba hasil info Niki. Tiga, jika tidak bisa membuktikannya, berikan klarifikasi di depan media," jelas Fachmi Bachmid.

Lebih jauh, Fahmi juga menyatakan bahwa langkah ini perlu diambil guna melindungi nama baik Nikita Mirzani dan keluarga.

"Kalau kesempatan diberikan ini tidak dimanfaatkan, jangan salahkan Niki jika buat laporan polisi lagi. Langkah ini penting untuk melindungi Niki dan keluarga, karena Niki dituduh sebagai informan polisi soal narkoba," pungkas Fachmi.