Brilio.net - Artis FTV Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila terjerat kasus prostitusi online di Surabaya. Keduanya telah dilepaskan polisi dan dikenai wajib lapor karena statusnya sebagai saksi korban.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis ini, diketahui tarif layanan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk Vanessa Angel bahkan mencapai Rp 80 juta, sedangkan Avriellia sebesar Rp 25 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP). "Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini," kata Barung dikutip antara, Senin (7/1).

Menurut Barung, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka kendati saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor. "Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujar dia.

Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model. "Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya.

Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut. "Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," tandasnya.