Brilio.net - Aktor senior Jeremy Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jeremy menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali.

"Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya karena tempat kejadiannya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (11/8).

Penyidik Polda Metro Jaya pun sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait dugaan kasus penipuan tersebut.

Menurut Argo, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali setelah Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk tentang lokasi kejadiannya di Jakarta.

Argo menuturkan sebelumnya penyidik Polda Bali telah menetapkan tersangka terhadap Jeremy Thomas yang dituduhkan menipu aset vila.

Dalam perkara ini Jeremy diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.