Brilio.net - Pedangdut Saipul Jamil harus menerima keputusan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta atas perkara suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait kasus asusila. Vonis hakim ini dibacakan tepat di hari ulang tahunnya yang ke-37 tahun pada Senin (31/7).

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta kepada Saipul Jamil karena dinilai terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang tengah menyangkutnya.

"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti brilio.net kutip dari laman Antara, Senin (31/7).

Saipul yang hadir dengan kemeja biru bergaris putih dan celana panjang hitam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin sore. Terlihat pedangdut ini datang ditemani mantan kekasihnya, Citra Yunita yang memberikan kado berupa sepatu dan kue ulang tahun. Setelah sidang pembacaan vonis selesai, Citra lantas memberikan kue itu kemudian Saipul pun meniup lilinnya.

"Buat semuanya, buat penggemar saya, buat media terima kasih atas dukungannya selama ini. Buat mantan pacar saya terima kasih banyak, buat penggemar dan pengacara saya terima kasih banyak telah membantu saya membantu perkara ini," kata Saipul kemudian meniup lilin di kue itu.

Saipul sendiri diketahui saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.