Brilio.net - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan Rio Reifan kembali digelar pada Senin (10/2). Sebelumnya, sidang yang beragendakan putusan tersebut sempat ditunda dua kali. Dalam sidang putusan tersebut, Rio Reifan divonis bersalah oleh Hakim Ketua, Marper Pandiangan.

Keputusan itu diambil karena Rio Reifan memiliki barang bukti sabu saat penangkapan. Apalagi, ini bukan kasus narkoba pertama bagi Rio Reifan.

"Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Marper Pandiangan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Senin (10/2).

Rio Reifan divonis  berbagai sumber

foto: liputan6.com/Herman Zakharia

Atas perbuatannya, Rio Reifan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," lanjut Marper.

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Rio Reifan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terkait keputusan majelis hakim, Rio Reifan minta waktu untuk berpikir sebelum mengajukan banding terkait vonis yang diberikan. "Mungkin dalam beberapa hari ini saya pikir-pikir apakah saya akan mengajukan banding atau tidak," kata Rio Reifan.

Sebelumnya, Rio Reifan sudah pernah terlibat kasus narkoba. Pada 2015, ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi. Atas perbuatannya, ia dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.