Brilio.net - Nama Pablo Benua dan Rey Utami ikut terseret dalam kasus ujaran ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar. Kasus tersebut telah menetapkan Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebagai tersangka.

Pablo Benua dan Rey Utami mendatangi Polda Metro Jaya pada kemarin Rabu (10/7). Setelah melewati proses pemeriksaan yang panjang, yakni lebih dari 10 jam lamanya. Status saksi dari Pablo Benua dan Rey Utami naik menjadi tersangka.

Kini Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (11/7), penetapan status tersangka itu pun disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ujar Yuwono.

Tak hanya itu saja, status tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Pablo Benua dan Rey Utami juga dibenarkan oleh kuasa hukum mereka, Farhat Abbas.

"Ya, statusnya tersangka (Pablo dan Rey). Masih di Polda, 1x24 jam proses pemeriksaan tersangka," papar Farhat Abbas yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (11/7).

Rey dan Pablo terjerat Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP.

Dilansir dari merdeka.com, Kamis (11/7), Pablo Benua dan Rey Utami menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi. Dalam proses pemeriksaan, Rey dan Pablo mengatakan bahwa penyelidik tidak kooperatif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri ini memilih untuk bungkam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.