Brilio.net - Lucinta Luna menambah daftar panjang selebriti yang terlibat dalam kasus narkoba. Mantan personel Duo Bunga tersebut ditangkap polisi di apartemennya di Thamrin City bersama empat orang lainnya, termasuk sang kekasih yang dikenal dengan nama Abash.

Penangkapan Lucinta Luna atas kepemilikan narkoba cukup menjadi sorotan publik. Kini polisi resmi menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Rabu (12/2). Penangkapan tersebut juga menguak beberapa fakta mengejutkan.

Salah satunya, terkait identitas Lucinta Luna. Polisi mengungkap keterangan jenis kelamin yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Lucinta Luna. Seperti dikutip brilio.net dari Antara, Lucinta Luna pernah menjalani sidang ganti kelamin dari pria menjadi wanita dan memenangkan gugatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengonfirmasi hal ini di Mapolres Jakarta Barat. “Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini perempuan. (Tapi) paspornya laki-laki,” ujar Yusri di hadapan awak media seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Rabu (12/2).

Identitas Lucinta Luna  berbagai sumber

foto: liputan6.com/Herman Zakharia

Menurut pengacara Lucinta Luna, Kevin Situmeang, pengadilan sudah menetapkan dirinya sebagai perempuan. Namun hingga kini pihak kepolisian masih menunggu surat hasil keputusan tersebut.

“Keterangan pengacaranya sudah ada putusan pengadilan hari ini. Kami menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan (jenis kelamin Lucinta Luna laki-laki atau perempuan). Kita masih menunggu surat dari pengadilan yang lagi kami tunggu hingga hari ini,” kata Yusri.

Tak hanya identitas Lucinta Luna, pihak berwajib juga mengungkapkan identitas kekasih Lucinta Luna. Polisi menyebut jika pasangan Lucinta Luna berinisial merupakan perempuan berusia 35 tahun.

Saat penangkapan, Lucinta Luna diamankan dengan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.