Brilio.net - Polemik soal status ayah biologis dari putri Wenny Ariani akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh pihak Wenny. Dalam hasil putusannya, bintang sinetron tersebut dinyatakan sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.

"Sudah diputus. Alhamdulillah Hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani yang dikutip dari Kapanlagi.com pada Rabu (25/5).

Sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Wenny mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sayang, harapannya untuk memperjuangkan hak putrinya harus ditolak pengadilan. Saat di tingkat Pengadilan Negeri, Hakim membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.

Wenny Ariani tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah banding yang diajukan, dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten. Dia merasa bersyukur perjuangan yang telah dilaluinya bersama tim kuasa hukum berbuah manis.