Brilio.net - Kabar mengejutkan datang dari pelawak senior, Nurul Qomar. Pelawak yang dikenal melalui grup 4 Sekawan ini dianggap bersalah karena kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Ia secara resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Rabu (19/8).

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Jumat (21/8), Kejari mengeksekusi Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus. Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman.

"Iya betul (Nurul Qomar ditahan)," ujar Furqon Nur Zaman.

Mengenai kasus ini, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang putusan yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Vonis yang dijatuhi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 3 tahun penjara.

Pelawak senior Nurul Qomar ditahan  © 2020 Instagram/@hn.qomar

foto: Instagram/@hn.qomar

 

Dalam sidangnya, terdakwa Nurul Qomar melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- Hal ini disampaikan dalam sidang majelis hakim yang diketuai Sri Sulastuti.

Atas putusan yang diberikan untuknya, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya pun lantas mengajukan banding.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

Menurutnya, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak langsung dilakukan penahanan. Sehingga Nurul Qomar masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.