Brilio.net - Kasus narkoba yang menjerat pesinetron, Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie - serta sang sopir, Zen Vivanto akhirnya mendapatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Dilansir brilio.net dari merdeka.com, ketiga terdakwa bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

Atas perbuatannya itu, pasangan selebriti dan sang sopir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Keputusan itu membawa ketiganya mengambil upaya hukum banding. Keputusan banding ini disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilakan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir dari merdeka.com.

Mengenai hal itu, Hakim Ketua Damis mengatakan bahwa terkait putusan nantinya semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ujarnya.

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa akan menggunakan haknya untuk menimbang-nimbang selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak terdakwa maka sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika akan kembali berlanjut pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selain itu, dikarenakan sudah adanya vonis satu tahun penjara, maka Nia, Ardie dan Zen yang seharusnya mendapat tuntutan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun batal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat.

Menurut sumber yang sama, vonis tersebut dijatuhkan atas pertimbangan, dua hal yang memberatkan - perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika. Kemudian tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.

Kemudian yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.