Brilio.net - Salah satu anggota girlband Korea, A (24) ketahuan menanam ganja di rumahnya. Dia kini sedang menghadapi tuntutan di persidangan dengan hukuman 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.

Pada sidang pertama, dikutip brilio.net dari koreantimes.co.kr, Selasa (25/10)), A yang ditangkap pada awal Januari lalu diketahui menanam ganja di dalam pot bunga di rumahnya di kawasan Gangnam.

Awalnya, dia digugat untuk membayar denda hanya sebesar 3.000.000 KRW atau sekitar Rp 30 juta. Namun ternyata seiring dengan berjalannya waktu, ditingkatkan menjadi hukuman penjara karena publik menilai denda saja terlalu ringan.

Sampai berita ini diturunkan, identitas sang musisi memang masih dirahasiakan. Kepolisian hanya menyebutkan anggota girlband ini adalah salah satu vokalis grupband beranggotakan 6 member dan sempat berpisah dari grupnya hingga kembali bergabung pada tahun 2015. Wah pecinta K-Pop, jadi penasaran ya sama si A ini?