Brilio.net - Usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pengusaha Medina Zein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (30/12).

" Sudah tersangka," ujar Kombes Yusri seperti dikutip brilio.net dari dream.co.id.

Yusri menjelaskan polisi menggelar pemeriksaan lebih lanjut terhadap Medina.

" Tersangka sudah ditahan," kata dia.

Awalnya, Medina Zein diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Medina Zein diamankan untuk memberikan keterangan dan kesaksian terhadap kasus Ibra Azhari.

Usai pemeriksaan, Medina ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, Yusri belum dapat menjelaskan lebih lanjut peran Medina dalam kasus tersebut.

Medina Zein ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba © 2019 instagram.com

foto: Instagram/@medinazein

Tak hanya itu, polisi juga membeberkan bahwa pengusaha yang sempat berseteru dengan Zaskia Sungkar dan Irwansyah ini positif mengonsumsi narkoba. Kombes Yusri Yunus mengatakan Medina Zein telah menjalani tes urine. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan narkoba dalam cairan urine Medina.

"Ini pengembangannya, kemudian yang bersangkutan kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga kita tes urine positif mengandung amfetamin," ujar Yusri.

Saat ini, lanjut Yusri, penyidik tengah menggali informasi keterkaitan Medina dengan tersangka Ibra Azhari. Lebih lanjut, Yusri mengatakan penyidik juga telah memeriksa ponsel Medina untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

Diketahui Medina Zein merupakan istri dari Lukman Azhari, adik dari Ibra Azhari. Keduanya resmi menikah pada pertengahan Agustus 2017 lalu. Dan menggelar pesta pernikahan mewah di sebuah hotel mewah di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ibra Azhari  ditangkap oleh kepolisian pada Minggu (22/12) lalu di kediamannya. Iapun lantas diperiksa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.