Brilio.net - Setelah pedangdut Caca Duo Molek terciduk kasus narkoba, kini giliran penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Aris Idol. Pemilik nama lengkap Januarisma Runtuwene ini ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Dikutip brilio.net dari laman Merdeka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Aris ditangkap di apartemen kawasan Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan pada kemarin Selasa (15/1) pukul 01.00 WIB.

Aris ditangkap bersama empat orang lainnya yang berinisial YSP, AS, AY, dan AM. Pihak kepolisian menyebut penangkapan Aris Idol setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu minggu.

"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis sabu," kata Argo yang brilio.net kutip dari merdeka, Rabu (16/1).

a © 2019 brilio.net


Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis sabu, satu alat isap atau bong dan lima handphone. Hasil urine dari kelima orang termasuk Aris Idol menunjukkan hasil positif. Aris dan beberapa orang lainnya pun dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

Penangkapan Aris ini bermula dari keterangan salah satu tersangka dari kasus ratusan butir ekstasi dan sabu di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/1).