Brilio.net - Baru-baru ini banad Kotak menggelar konser tunggal di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Namun sayang, konser tersebut harus diwarnai dengan denda adat yang diberlakukan oleh masyarakat lokal di sekitar lokasi konser. Hal ini lantaran penyelenggaraan konser jatuh pada malam Jumat.

Panitia penyelenggara oleh masyarakat setempat dijatuhi denda adat berupa satu ekor kambing, 20 biji kelapa dan 20 gantang beras. Denda adat ini diberlakukan lantaran konser jatuh pada malam Jumat. 

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com. Wahyu, salah seorang warga di Kelurahan Gunung Kembang, Sarolangun, mengatakan, sejumlah warga dari lima Rukun Tetangga (RT) awalnya keberatan dengan penyelenggaraan konser Kotak Band. Warga merasa keberatan karena konser yang digelar Kamis (8/8) atau malam Jumat itu tidaklah etis.

"Karena keberatan ini kemudian ada lima ketua RT yang tinggal di sekitar lokasi konser menggelar pertemuan dengan panitia. Hasilnya menjatuhkan hukuman denda adat kepada panitia konser," kata Wahyu dihubungi Liputan6.com.

Meski sempat dikenakan sanksi adat, konser tunggal tersebut yang digawangi Tantri (vocal), Chua (bass), dan Cella (gitar) tetap gelar dan mendapat antusias dari para penggemarnya. Pihak panitia juga telah mengumumkan penyelenggaraan konser bertajuk "Pesta Musik Istimewa" lewat media sosial sehari sebelumnya.

"Setelah melalui perundingan dan sanksi adat itu konser tetap dilaksanakan, dan acara konsernya ramai. Bahkan ada kerabat kotak dari provinsi tetangga yang datang, seperti Kerabat Kotak Padang itu datang," kata Wahyu.

Ketua RT 14 Kelurahan Gunung Kembang, Lasdi mengatakan dalam perundingan adat tersebut, pihak panitia menyatakan telah meminta maaf karena keteledoran mereka. Panitia menerima sanksi adat tersebut karena mengaku telah melanggar aturan yang diberlakukan masyarakat setempat.

"Secara aturan kami menilai sudah salah, karena hiburan ini dilaksanakan pada malam hari, apa lagi ini acaranya malam Jumat," kata Lasdi.

Menurut keterangan dari pihak panitia, kata Lasdi, penyelenggaraan konser pada malam Jumat ini bukan ditentukan oleh panitia lokal, tetapi yang menentukan dari panitia pusat. Panitia juga sepakat akan turut menjaga keamanan hingga acara konser usai.

Kabupaten Sarolangun, kata Lasdi, mempunyai julukan "Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko" yang mempunyai hukum adat tersendiri. Bagi siapa pun yang melanggar aturan itu mendapat sanksi adat.

"Kami ketua RT banyak menerima protes dari warga kami karena ada konser musik pada malam Jumat, dan juga tidak koordinasi ke pihak desa ataupun RT setempat. Kami yang merasa punya rumah seharusnya mereka permisi terlebih dahulu," kata Lasdi.