Brilio.net - Rumah tangga penyanyi jebolan Indonesian Idol musim pertama, Karen Pooroe tengah jadi sorotan publik. Karen melaporkan sang suami, Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sang suami disebut merobek baju dan membekapnya selama beberapa jam.

Tak berhenti sampai di situ, wanita yang juga dikenal dengan Karen Idol ini juga mengungkapkan jika sang suami membawa pergi anak mereka. Sempat bingung dengan keberadaan sang anak, Karen pun melakukan berbagai upaya untuk bertemu sang anak. Hingga akhirnya Karen mengetahui suami dan sang anak tinggal di apartemen milik Marshanda.

"Lalu saya tahu dari 8 Oktober sampai 28 Oktober, mereka ada di apartemen daerah Fatmawati. Saya sangat mengenal tempat itu dan tahu siapa yang tinggal di tempat itu. Saya konfirmasi lagi ke security, ke manajemen, saya tunjukin fotonya dan katanya 'Ya ada di sini'. Itu apartemen milik Marshanda. Atas nama Ibu Riyanti Sofyan," ungkap Karen seperti dikutip brilio.net dari kapanlagi.com, Rabu (27/11).

Pernyataan yang disampaikan Karen itu tentu saja membuat publik heboh. Tuduhan sebagai orang ketiga tak lepas disempatkan beberapa pihak untuk Marshanda. Ramai jadi perbincangan, Marshanda akhirnya buka suara. Melalui Instagram Stories-nya, ibu satu anak ini mengunggah klarifikasi yang diwakilkan tim manajemennya.

Dalam sebuah surat yang ditulis Marshed Universe, selaku manajemennya, pihak Marshanda mempertanyakan arti spesifik dari pernyataan Karen Pooroe yang telah disampaikan di hadapan media. Dalam surat tersebut, pihak Marshanda memberikan dua poin yang berisi arti spesifik dari pernyataan Karen.

Klarifikasi Marshanda  Instagram

foto: Instagram/@marshanda99



"Mengutip pernyataan KP (Karen Pooroe), perlu dipastikan yang manakah arti spesifik dari ucapan tersebut:

a. Apakah suami dari KP telah menyewa salah satu properti milik Marshanda yang berbeda dengan kediaman Marshanda sendiri?

atau.

b. Apakah KP menyatakan bahwa suaminya beserta putrinya tinggal satu unit dengan Marshanda?" tulis pihak Marshanda seperti dikutip brilio.net, Rabu (27/11).

Pihak Marshanda juga menyebutkan jika pernyataan Karen memiliki maksud seperti poin B, maka mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Apabila yang dimaksud KP adalah Poin B, maka Marshanda dapat menindaklanjuti pernyataan tersebut melalui jalur hukum karena itu adalah fitnah yang tidak sesuai kenyataan," tulis pernyataan tersebut.