Brilio.net - Sidang kasus narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie terus berlanjut. Sidang lanjutan berlangsung pada Kamis (23/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir brilio.net dari kapanlagi.com, Kamis (23/12), dalam sidang lanjutan tersebut, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto alias NZ terjerat perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika ketiganya telah terbukti bersalah turut mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.

Nia Ramadhani & Ardie Bakrie dituntut rehabilitasi 12 bulan © berbagai sumber

foto: merdeka.com

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," kata jaksa yang dilansir dari merdeka.com.

JPU menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata jaksa.

Nia Ramadhani & Ardie Bakrie dituntut rehabilitasi 12 bulan © berbagai sumber

foto: Instagram/@ramadhaniabakrie

Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum menuntut artis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan. Ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Saat sidang tuntutan tersebut, ketiganya juga dimintai keterangan mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan. Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Yakni, satu plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.