Brilio.net - Musisi Ahmad Dhani yang ditahan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian telah diterbangkan menuju Surabaya untuk kembali menjalani sidang dalam kasus yang berbeda. Dhani meninggalkan Rutan Cipinang pada Kamis (7/2) sekitar pukul 01.00 WIB dan diterbangkan dari Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Citilink.

Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Terkait sidang perdana Ahmad Dhani hari ini, rupanya Ali Hakim Lubis, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya pihak kuasa hukum sama sekali tidak diberitahu saat Dhani meninggalkan rutan.

"Pagi tadi saya dapat informasinya pukul 08.00 WIB," ujar Ali kepada Antara, Kamis (7/2).

Ali juga tidak mengetahui dengan pasti apakah pihak keluarga telah mendapat informasi tersebut.

"Tidak tahu pasti saya apakah diberi kabar. Soalnya kami aja gak ada kabar," ujarnya.

Ali juga menambahkan bahwa sepengetahuannya, tidak ada anggota keluarga yang hari ini mendampingi Ahmad Dhani saat menjalani sidang di Surabaya.