Brilio.net - Nama Pablo Benua dan Rey Utami ikut terseret dalam kasus ujaran ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di video YouTube. Perkataan Galih menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq hingga masuk ranah hukum. Kasus tersebut pun dilaporkan Fairuz ke pihak yang berwajib.

Pablo dan Rey Utami turut dilaporkan karena ungkapan ikan asin terdapat dalam vlog keduanya di YouTube. Setelah melewati proses pemeriksaan yang panjang, yakni lebih dari 10 jam lamanya.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (11/7) polisi akhirnya resmi menetapkan status Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas.

"Tinggal prosesnya saja satu kali 24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi, Kamis (11/7) pagi.

Farhat menambahkan, "hari ini kita akan mendampingi sebagai tersangka. Kan kemarin diminta minta maaf, kan sudah minta maaf tapi proses berjalan terus."

Jika nanti polisi memutuskan untuk melakukan penahanan, rencananya Farhat Abbas akan mengajukan penangguhan atas kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

"Iya pasti, kan suami istri ini anaknya kan masih kecil. Mudah-mudahan di bulan Bhayangkara, Polri masih memperhatikan itu," ucap pengacara sensasional tersebut.