Brilio.net - Setelah menggelar sejumlah rangkaian menuju pernikahan seperti lamaran, siraman hingga pengajian, kini Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tengah mengurus administrasi pernikahan ke kantor urusan agama (KUA). Rencananya, mereka akan menikah pada 3 April 2021.

Pernikahan tinggal menghitung hari, pihak Aurel Hermansyah pun mengajukan permohonan rekomendasi ke KUA Ciputat Timur. Dilansir brilio.net dari Kapanlagi pada Selasa (23/3), pihak KUA Ciputat Timur tak banyak menjelaskan detail pernikahan Aurel dan Atta karena dalam surat rekomendasi nikah tersebut, hanya ditujukan untuk KUA Sawah Besar.

Namun pihak KUA Ciputat Timur mengatakan bahwa berkas pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar kini sudah lengkap.

Gus Miftah dikabarkan jadi wali nikah Aurel © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@ananghijau

"Setelah kita cek satu per satu, seluruh berkas lengkap, maka kita hanya memberikan rekomendasi pengantar nikah. Untuk rencana pernikahan kita tidak mengetahui, karena tupoksi kita hanya memberikan rekomendasi nikah ke KUA yang dimaksud," kata Taher Iswahyudi penghulu KUA Ciputat Timur di kantornya, Senin (22/3).

Untuk tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, Taher Wahyudi meminta awak media untuk menanyakannya ke KUA Sawah Besar, karena surat rekomendasi nikah yang diajukan Aurel, ditujukan ke KUA Sawah Besar.

"Nah, untuk selanjutnya anda bisa menanyakan ke KUA sawah besar, di mana dilaksanakan, kapan pelaksanaan, dan jam pelaksanaannya," lanjut Taher Wahyudi. 

Dalam berkas nikah tersebut, tertulis nama Anang Hermansyah sebagai wali nikah Aurel. Namun, beredar kabar kalau Anang, ayah Aurel, meminta pendakwah Gus Miftah yang akan menjadi wali nikah Aurel.

Mengenai kabar tersebut, Taher pun menjelaskan bahwa seorang ayah bisa meminta orang lain sebagai wali nikah anaknya karena suatu hal, yang dikhawatirkan justru akan membuat pernikahan sang anak jadi tidak lancar.

Gus Miftah dikabarkan jadi wali nikah Aurel © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@ananghijau

 

"Kalau taukil wali itu misalnya saya punya anak perempuan, saya yang berhak menikahkan. Tapi karena saya orangnya gugup, gampang menangis, terbata-bata, dan saya tidak sanggup untuk menikahkan, maka saya memberikan wakil pada seseorang itu namanya taukil wali, dan diperbolehkan," jelas Taher.

Wali nikah adalah orang yang akan menikahkan pihak wanita atau menjadi wali mempelai wanita. Wanita yang akan menikah harus dengan persetujuan walinya. Jadi jika sang wali kemungkinan besar tidak sanggup menikahkan sang anak, maka boleh diwakilkan.

"Kalau sayanya gugup, tidak bisa mengucapkan ijab juga gampang menangis terbata-bata ya boleh, seseorang tersebut bertaukil wali kepada orang yang dia percaya," tutup Taher.