Brilio.net - Kasus ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq langsung mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian. Setelah menjalin serangkaian pemeriksaan, polisi menjadikan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua pun resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7).

Hal ini disampaikan langsung oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ketiganya akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7) siang.

"Jadi mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," ia menyambung pernyataan.

Sebelumnya ketiganya menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Kombes Argo Yuwono.