Brilio.net - Kasus ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq telah ditangani oleh pihak kepolisian. Seperti yang diketahui kasus ini muncul usai adanya pernyataan dari Galih Ginanjar yang tersebar melalui YouTube channel Pablo Benua dan Rey Utami. Karena merasa tidak terima dan merasa dipermalukan, Fairuz mengambil keputusan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Setelah menjali pemeriksaan maraton, akhirnya Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila soal bau ikan asin. Artinya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sama-sama tersangka dalam kasus bau ikan asin.

Dilansir dari brilio.net dari liputan6.com, Kamis (11/7) hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya betul (Galih Ginanjar) sudah tersangka," ucapnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami. Di mana Rey dan Pablo kini telah diperiksa bukan lagi sebagai saksi.

"Ya statusnya tersangka (Pablo dan Rey). Masih di Polda, 1 x 24 jam proses pemeriksaan tersangka," tutur Farhat Abbas.