Brilio.net - Kasus ujaran ikan asin kini menemukan titik terang. Sejak pertama kali dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, polisi terus melakukan penindakan terhadap tiga orang yang dilaporkan. Sebelum resmi ditahan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Setelah melakukan penyidikan, pada Jumat (12/7),  Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kabar penahanan ketiga selebriti atas ujaran ikan asin tersebut didengar pula oleh pihak pelapor, Fairuz A Rafiq.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kamis (12/7), melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, Fairuz menyampaikan pesannya terkait kabar penahanan Galih, Pablo, dan Rey Utami. Dia menyebut jika polisi telah menegakan keadilan dan kejujuran dalam kasusnya.

"Abang dan polisi sudah melakukan keadilan dan kejujuran. Allah maha tahu. Itu reaksi Fairuz atas penahanan 3 terlapor," kata Hotman Paris membacakan pesan dari Fairuz.

Mendengar kabar tersebut, Hotman Paris dan Fairuz menyampaikan terima kasih kepada jajaran pihak ke polisian yang telah mengusut tuntas kasus ini. Mulai dari penyelidikan hingga keluar status tersangka.

"Salam pagi dari kantor Hotman paris. Tiga terlapor dalam kasus ikan asin laporan Fairuz telah ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak pagi ini. Saya atas nama klien saya Fairuz dan atas nama jutaan wanita indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Bapak Ditrekrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kanit Cyber Crime III Kompol Chaerudin dan tim penyidik reskrimsus Bapak Nugroho," kata Hotman Paris.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah resmi menahan Galih, Rey dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan.