Brilio.net - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam di Polda Jawa Timur pada Senin (16/1), Ferry akhirnya resmi ditahan.

Melansir dari Liputan6.com, Ferry Irawan terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan. Ayah sambung Verrell Bramasta dan Athalla Naufal ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Berbagai alasan melatarbelakangi Ferry Irawan kini menjadi tahanan di kepolisian.

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan kepada FI (Ferry Irawan)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Keinginan Ferry Irawan untuk tidak ditahan diungkapkan sebelum menjalani pemeriksaan. Namun pada akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap aktor 45 tahun tersebut. Atas kasus tindak kekerasan yang menimpa Venna Melinda membuat Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto.

Sebelum dibawa ke sel tahanan, Ferry Irawan sempat menemui awak media. Ditemani oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, Ferry menyampaikan rasa penyesalannya dan meminta maaf kepada Venna Melinda.

Ferry Irawan ditahan kasus dugaan KDRT © Instagram

foto: Instagram/@vennamelindareal

Ia juga sempat menuliskan surat cinta untuk istrinya tersebut dan membacanya di depan awak media. Dalam isi suratnya, Ferry kembali mengenang perjuangannya dan Venna sampai bisa resmi menjadi pasangan suami-istri.

"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga," tutur Ferry dikutip dari YouTube Intens Investigasi.