Brilio.net - Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang disimpannya dalam guci di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja secara rutin. Hal ini membuatnya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dari liputan6.com, pihak dari Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi.

"Memang ada pengajuan dari pengacara untuk rehabilitasi, surat pengajuan sudah kita terima, silahkan itu hak dari tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hasil asesmen yang dilakukan pihak kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, memutuskan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Dwi Sasono.

"Iya permohonan rehabilitasinya dikabulkan," kata Vivick Tjankung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, seperti dilansir dari liputan6.com.

Dwi Sasono juga akan dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akan dilakukan hari ini, Selasa (9/6).

Dilansir dari liputan6.com, sebelum menjalani rehabilitasi, tampak Dwi Sasono sangat bahagia karena dirinya bisa melihat sang istri, Widi Mulia.

"Pertama-tama saya sampaikan kondisi DS saat ini dalam tahap yang bagus dan kemarin hari Jumat sore jam 3 sore, DS pun sudah terlihat sangat tenang dan tersenyum," kata Vivick Tjangkung.

Dari penuturan Kompol Vivick Tjangkung, Dwi Sasono akan mulai dipindahkan ke RSKO untuk jalani rehabilitasi. Pada saat keberangkatan nanti, dikonfirmasi jika sang istri, Widi Mulia, bakal menemani Dwi Sasono menuju ke pusat rehabilitasi tersebut.

"Besok itu kemungkinan istri DS mendampingi. Lawyernya sudah konfirmasi istri akan dampingi ke RSKO. Besok jam 10 jalan dari sini," paparnya.