Brilio.net - Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Suami dari Widi Mulia ini tersandung kasus narkoba jenis ganja. Usai penangkapan tersebut, pihak Dwi Sasono pun langsung mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi Dwi Sasono diterima atau tidak.

"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti yang brilio.net kutip dari Liputan6.com, Selasa (2/6).

Jawaban polisi Dwi Sasono ajukan rehabilitasi Instagram

foto: Instagram/@dwisasono

Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono. Menurut Yusri pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.

"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," ungkap sang Kabid Humas dikutip brilio.net dari Antara, Selasa (11/6).

Jawaban polisi Dwi Sasono ajukan rehabilitasi Instagram

foto: Instagram/@dwisasono

Yusri juga menegaskan bahwa rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen.

Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, kemudian diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan. BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas direhabilitasi atau tidak.

"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti," papar Yusri.

Jawaban polisi Dwi Sasono ajukan rehabilitasi Instagram

foto: Instagram/@dwisasono

Seperti yang diketahui, ada alasan tersendiri mengapa pihak Dwi Sasono melakukan pengajuan rehabilitasi. Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan alasan dibalik pengajuan rehabilitasi tersebut dikarenakan kliennya adalah seorang pengguna dan bukan seorang pengedar.

"Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," ungkap Aris.

Aktor Dwi Sasono diketahui ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada Selasa (26/5) pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.

Karena kasus tersebut, Dwi Sasono terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.