Brilio.net - Musisi yang kini jadi caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip antara, Senin (28/1).

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim menyatakan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.