Brilio.net - Dunia hiburan kembali diwarnai dengan berita penangkapan salah satu artis atas kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Penyanyi rap Indra Derryanto atau dikenal Derry NEO diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Personel grup musik NEO ini ditangkap di daerah Bogor atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dilansir brilio.net dari KapanLagi.com, Sabtu (7/8) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, awalnya pihak kepolisian mengamankan RS dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, diduga yang bersangkutan telah lakukan jual beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan. Terhadap saudara RS Kita dapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram," kata Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/8) yang dilansir dari KapanLagi.com.

Derry NEO akui pakai ganja sejak SMP © Instagram/@neo.rap

foto: Instagram/@neo.rap

 

Kemudian, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan RS, polisi mendapatkan nama ID atau Indra Derryanto. Seorang musisi rap yang tergabung dalam grup musik NEO.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID. Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama AB," katanya.

"Dari saudara AB juga didapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," tambah Azis.

Kombes Pol Azis Andriansyah menyayangkan Indra Derryanto alias Derry ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Padahal, Derry menjadi salah satu penyanyi rap bertalenta.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," katanya.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009," katanya.

<img style=

foto: Instagram/@neo.rap

 

Kepada polisi, Derry mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi, saat itu Derry tidak rutin menggunakan barang haram tersebut.

"Sebenernya saya menggunakan sejak SMP tapi nggak rutin," kata Derry NEO di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8) yang dilansir dari KapanLagi.com.

Kemudian, baru-baru ini Derry kembali mengonsumsi ganja. Dia memakai ganja di saat masa pandemi Covid-19. Dari hasil pemeriksaan, Derry dinyatakan positif narkotika jenis ganja.

"Baru-baru ini aja pandemi," kata Derry.