Brilio.net - AKBP Raden Brotoseno suami Tata Janeeta, resmi dipecat sebagai anggota Polri pada Kamis (14/7). Putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizahdi mengungkapkan berdasar Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizahdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7)

Status keanggotaan Brotoseno sebagai anggota polisi memang sempat menjadi polemik. Hal ini karena AKBP Brotoseno sempat direkrut lagi jadi anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi.

Diketahui, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Meski demikian, Brotoseno malah masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.