Brilio.net - Pada hari Selasa (11/6) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Ia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'. Vonis tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Vonis tersebut membuat caleg Gerindra Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani masuk sel tahanan, ditempatkan bersama para tahanan kasus pencuri dan perselingkuhan. Bukan tanpa alasan Ahmad Dhani menghuni satu sel di lantai 3 bersama 11 orang lainnya.

Karutan Cipinang Oga Darmawan berpendapat bahwa penempatan tersebut disesuaikan dengan latar belakang Ahmad Dhani yang belakangan sarat dengan politik.

"Ya bersama mereka yang kasusnya ringan-ringan saja. Pencurian, perselingkuhan, dan semacamnya," tutur Oga yang dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kamis (13/6).

a © 2019 brilio.net


Oga menambahkan, "pembicaraannya jadi tidak politik terus dan takutnya berbeda pandangan dan dikhawatirkan bisa menyulut. Kita harus menjaga stabilitas keamanan rutan dan para tahanan."

Ia juga menyampaikan bahwa Rutan Cipinang saat ini dihuni sekitar 4.326 tahanan. Oleh karenanya, potensi konflik sekecil apapun harus dapat dihilangkan.

Sebelumnya Dhani sudah sempat ditahan di Rutan Cipinang sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo untuk menjalani proses hukum kasus ucapan idiot yang dilaporkan anggota Banser.