Brilio.net - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian, pendiri BTP Network.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasusnya pada 23 November 2017.

"Ya benar (Ahmad Dhani sebagai tersangka)," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (28/11).

Setelah penetapan ini, direncanakan Dhani akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, (28/11). Sebelumnya Dhani pernah diperiksa pada 10 Oktober 2017 lalu.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.