Brilio.net - Musisi kenamaan Ahmad Dhani telah dilaporkan oleh relawan Projo (Pro Jokowi) dan LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) pada 6 November lalu ke Polda Metro Jaya. Dua elemen pelapor ini menuding Dhani menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi dalam unjuk rasa 4 November 2016 lalu dengan kata-kata tak sopan.

Ramdan Alamsyah, pengacara Dhani, menyatakan sebagaimana pada versi rekaman lengkap yang ditayangkannya, ada video yang telah dipotong. Penggalan kata yang menjadi sumber pelaporan ini adalah kalimat 'Ingin saya katakan *nj*ng, tapi tidak boleh. Ingin saya katakana b*b*, tapi tidak boleh'.

"Kata tidak boleh ini telah dipotong," kata Ramdan Alamsyah saat konfrensi pers di rumah Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

ahmad dhani © 2016 brilio.net

Sementara, Dhani mengungkapkan pelaporan oleh Projo juga salah alamat. Karena jika yang dilaporkan mereka adalah penghinaan kepada Presiden Jokowi, maka ini adalah delik laporan. Apalagi menurut Ramdan, berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka pelaporan dalam hal ini Jokowi sendiri yang harus melaporkan perbuatan yang dianggap menghinakan tersebut, bukan Projo. Sehingga dia yakin polisi tidak merespon laporan tersebut.

Namun, akibat pelaporan ini konser Dewa 19 yang akan digelar di Palembang dan Jakarta terpaksa ditunda atau bahkan mungkin dibatalkan. Konser itu akan berlangsung pada minggu-minggu ini. Menurut Dhani, alasan polisi menarik izin konser Dewa 19 karena ditakutkan akan terjadi konflik dengan Projo di lapangan.

"Konser Dewa itu bukan konser di lapangan tapi eksklusif, tiketnya jutaan. Tidak ada hubungannya sama Projo. Promotorrnya juga merugi, karena dia sudah sewa gedung. Kalau di-cancel atau diundur pasti kan kena cas fee," ujar Dhani.