Brilio.net - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal dengan nama panggung Anji sebagai tersangka kasus narkotika. Anji sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap 11 Juli lalu.

Anji menjalani berbagai pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan kepemilikan ganja, dan juga tes urine untuk membuktikan bahwa memang Anji positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Dari pemeriksaan urine, Anji dinyatakan menggunakan narkotika jenis ganja.

"EAP alias ANJ ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, didampingi oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari, seperti yang brilio.net lansir dari liputan6.com, Selasa (15/6).

Ada berbagai fakta terkait dinyatakannya Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (15/6), ini dia kumpulan fakta terkait status Anji yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

1. Dinyatakan positif narkoba.

anji jadi tersangka kasus ganja berbagai sumber

foto: liputan6.com

 

Anji telah selesai menjalani setiap rangkaian tes kesehatan dari pihak kepolisian, termasuk di dalamnya tes urine. Hasilnya menyatakan bahwa Anji positif zat THC, yang merupakan zat narkoba yang terkandung dalam narkotika jenis ganja.

 

2. Kepemilikan barang bukti dan penggunaan narkoba beratkan Anji.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyatakan bahwa Anji dinyatakan jadi tersangka dan tak diberi status rehabilitasi, karena dia terbukti menyimpan ganja.

"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja," kata dia, seperti yang dilansir dari liputan6.com

3. Sudah konsumsi narkoba selama sembilan bulan.

anji jadi tersangka kasus ganja berbagai sumber

foto: liputan6.com

AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil uji lab sementara, diketahui Anji mengonsumsi ganja sudah 8 hingga 9 bulan. Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.

"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo.

4. Diganjar pasal 127 UU Narkotika.

Atas perbuatannya ini Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan sampai yang terakhir tadi malam ya," lanjut dia.

5. Diduga bandar dan pemasok.

anji jadi tersangka kasus ganja berbagai sumber

foto: liputan6.com

Untuk pasal lain dan dugaan sebagai bandar dan pemasok, pihak kepolisian masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap Anji.

"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahgunaan narkotika jenis ganja," Ronaldo menyampaikan.

6. Dinyatakan resmi ditahan.

Dengan status Anji yang sudah dinaikkan sebagai tersangka, maka pelantun lagu "Dia" itu resmi menjalani masa tahanan.

"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Barat," ucapnya.