Brilio.net - Steve Emmanuel menjalani sidang kasus penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (21/3). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi membacakan dakwaan untuk mantan pasangan Andi Soraya ini. Dalam dakwaan tersebut, JPU menjerat Steve dengan dua pasal, salah satunya menjerat Steve Emmanuel sebagai pengedar narkotika.

"Kokain terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 7 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika. Kemudian perbuatan terdakwa Pasal 112 ayat 2 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rinaldi dilansir brilio.net dari antaranews.com.

Steve Emmanuel pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati untuk dua pasal ini. Dalam sidang ini, pihak kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengajukan eksepsi. "Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin.

Dalam sidang ini, JPU mengungkap uang yang dikeluarkan Steve Emmanuel untuk membeli kokain. JPU juga mengungkap fakta-fakta di balik kasus narkotika yang menjerat Steve Emmanuel, termasuk soal keyakinan. Berikut faktanya dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (22/3).

 

1. Steve Emmanuel beli kokain seharga Rp 150 juta.

fakta steve © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: liputan6.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi mengatakan Steve Emmanuel membeli kokain seberat 92,04 gram dengan harga Rp 150 Juta. "Steve membeli kokain pada Kamis 6 September 2018. Pengakuan terdakwa kokain dibeli untuk dikonsumsi sendiri," kata Renaldi dilansir brilio.net dari merdeka.com.

 

2. Steve Emmanuel diawasi polisi sejak lama.

fakta steve © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: liputan6.com

Penangkapan Steve Emmanuel dilakukan pada 26 Desember 2018. Meski demikian, polisi sebenarnya telah memantau gerak-gerik Steve.

"Anggota Satuan Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi Steve membawa obat-obatan dari Belanda. Anggota pun datang ke Bandara Soekarno Hatta dan membuntuti sampai melewati Tomang, Jakarta Barat kehilangan jejak karena taksi yang ditumpangi oleh Steve melaju dengan cepat," ucap jaksa dilansir brilio.net dari Liputan6.com

 

3. Steve Emmanuel memusnahkan barang bukti.

fakta steve © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: liputan6.com

Polisi hanya mendapati barang bukti yang tersisa yakni kokain seberat 1,55 gram. Sementara barang bukti yang lain telah dimusnahkan oleh Steve Emmanuel.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti pastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," ucap Rinaldi dilansir brilio.net dari Liputan6.com.

 

4. Menyangkal dakwaan sebagai pengedar.

fakta steve © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi menjerat Steve dengan dakwaan sebagai pengedar narkoba. Namun dakawaan ini disangkal oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik. "Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu nggak benar," ujar Jawin dilansir brilio.net dari antaranews.com.

 

5. Steve pindah keyakinan. 

fakta steve © 2019 brilio.net berbagai sumber

foto: liputan6.com

Saat proses sidang, ketua hakim mengajukan pertanyaan kepada Steve. Ketua hakim menanyakan apa agama yang dianut Steve sekarang. " Kristen yang mulia," jawab Steve dilansir dari dream.co.id.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2008 Steve menjadi mualaf dan masuk Islam.Sebagai kilas balik, Steve Emmanuel mengucap dua kalimat syahadat di hadapan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, di markas FPI, Jakarta pada Mei 2008.

Seiring menjadi mualaf, nama Steve pun diganti menjadi Yusuf Iman. Setelah resmi menjadi mualaf, Yusuf pun mengaku bahagia dengan status barunya itu. "Ngerasa sedikit excitement," kata pria berdarah Amerika-Indonesia itu dikutip liputan6.com.