Brilio.net - Proses hukum kasus video dewasa yang menyeret nama artis cantik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kini memasuki tahap akhir. Majelis hakim telah menetapkan vonis penjara dan denda kepada dua pelaku penyebaran video asusila tersebut. Diketahui pelaku penyebar video tersebut berinisial MN dan PP.

Kasus ini sempat menghebohkan warganet dan membuat mantan istri dari Gading Marten ini memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku penyebarannya. Dari hasil penyidikan, Gisel pun mengakui sempat mengirimkan video itu ke Nobu. Sehingga status Gisel dan Nobu juga ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor.

Pada Selasa (13/7) lalu, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini setelah sebelumnya menjalani proses persidangan. Kedua pelaku penyebaran video asusila tersebut akan divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien kamu diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan.

Lalu apa saja fakta-fakta terbaru dalam kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia? Berikut ulasan dari brilio.net yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/7).

1. Putusan dari hakim.

<img style=

foto: liputan6.com

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara bagi kedua pelaku yaitu MN dan PP. Tak hanya itu saja, kedua pelaku juga ditambah hukuman berupa denda sebesar Rp 50 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Meskipun demikian, Andreas Nahot selaku kuasa hukum pelaku menilai putusan dari hakim tersebut sudah dinilai lebih baik. Pasalnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua tersangka adalah vonis satu tahun penjara.

"Tapi pandangan kami sudah sangat baik, artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun adalah 10 tahun, dan ancaman pidana awalnya 12 tahun sudah banyak lah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu," katanya.

2. Kedua pelaku sudah ditahan selama 8 bulan.

<img style=

foto: liputan6.com

 

Selama kasus ini bergulir, MN dan PP diketahui sudah menjalani hukuman selama delapan bulan. Itu artinya apabila keduanya dapat membayar denda sebesar Rp 50 juta, keduanya dapat bebas dalam waktu satu bulan ke depan.

"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.

Namun, Andreas sendiri merasa pesimis apakah kliennya sanggup membayar denda atau tidak. Hal ini dikarenakan kedua pelaku berasal dari keluarga yang sederhana.

"Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana, sudah bersiap lah menjalani pemindahan selama 12 bulan. Di satu sisi, kami belum bicara lagi dengan klien karena kan ini sangat terbatas dengan situasi pandemi sekarang," sambungnya.

3. Reaksi kekecewaan keluarga MN.

<img style=

foto: liputan6.com

 

Keluarga MN merasa sedikit dikecewakan setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka beralasan bahwa MN ini merupakan sosok anak baik. Bahkan ia sedang berusaha menyelesaikan kuliah di salah satu universitas di Jakarta. Nilai kuliah MN pun terbilang baik dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi jurusan akuntansi.

"Sebenernya kalau diliat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik. Untuk menyelesaikan studinya saja dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi akuntansi salah satu universitas di Jakarta. Artinya dia serius, memang itu bukan suatu ujuran juga tapi bener-bener dia ini pada saat mengirimkan ada caption-nya, dia nanya," katanya.

Menurut Andreas pula, kliennya tidak pernah bermaksud untuk menyebarkan video tersebut secara masif kepada masyarakat luas. MN hanya mengirimkan video ke grup WhatsApp yang hanya berisikan enam orang.

"Kalau harus dihukum sampai 12 tahun ya makanya kami tergerak lakukan pembelaan. Dalam grup itu dia bertanya, kalau baca runtutannya hanya konfirmasi, dia hanya bertanya," jelas Andreas.

4. Keluarga berpikir ulang untuk ajukan banding.

Fakta penyebaran video © berbagai sumber

foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

 

Dengan vonis yang diberikan oleh hakim, pihak MN dan PP memiliki kesempatan untuk menerima vonis tersebut atau bahkan mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari. Kendati demikian, pihak MN dan PP masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," tutup Andreas Nahot.