Brilio.net - Sudah bukan rahasia lagi kalau penyanyi cantik Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu serentak yang digelar bulan April lalu.

Mulan yang saat itu bertarung di Dapil Jawa Barat XI maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. Meski sempat ada masalah, istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut tak lama lagi bakal duduk di kursi anggota dewan. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 16 September 2019 lalu.

Dikutip brilio.net dari merdeka.com, surat keputusan dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 menjelaskan tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. Dalam surat tersebut, dijelaskan kalau Mulan Jameela menggantikan dua koleganya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie untuk melangkah ke Senayan periode 2019-2024.

Keputusan dikeluarkan oleh KPU usai menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Salah satu dari ketiga surat tersebut, yakni Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisi bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Posisi kedua caleg Partai Gerindra kemudian bakal digantikan oleh Mulan Jameela. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (22/9), berikut fakta-fakta Mulan Jameela gantikan koleganya jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

1. Sesuai dengan keputusan pengadilan.

mulan jameela dpr © 2019 instagram

foto: Instagram/@mulanjameela1

Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan bahwa perihal pihaknya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan dua politisi Gerindra yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.

"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," ungkap Andre seperti dikutip dari kapanlagi.

2. Pihak Partai Gerindra membenarkan kabar Mulan Jameela.

mulan jameela dpr © 2019 kapanlagi

foto: KapanLagi.com/Agus Apriyanto

Tak hanya itu, Andre juga membenarkan bahwa Mulan Jameela yang bakal menggantikan dua politisi Gerindra tersebut. Mulan bakal masuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Ini semua dilakukan partai tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre.

3. Mulan sempat melakukan gugatan dan dikabulkan.

mulan jameela dpr © 2019 instagram

foto: Instagram/@mulanjameela1

Sebelumnya, Mulan Jameela dan sejumlah anggota calon legislatif lainnya melakukan gugatan perdata kepada Partai Gerindra. Gugatan tersebut dilakukan Mulan dkk agar ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai tersebut.

Gugatan Mulan Jameela dan rekan-rekannya ini dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan pada Senin, 26 Agustus 2019 lalu. Ia pun berhak mewakili daerahnya untuk menuju DPR. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan dari Mulan Jameela terkait hal tersebut.