Brilio.net - Penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka menambah daftar panjang politisi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Setnov diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Setnov yang juga Ketua Umum Golkar, menjadi ketua umum partai keempat yang dijerat oleh KPK dalam kasus korupsi. 

Terjerat kasus korupsi membuat empat orang di atas dicopot dari jabatan ketua umum partai, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber Jumat (15/12).

1. Lutfi Hasan Ishaaq.

Ketum Partai © 2017 brilio.net

foto: merdeka.com

Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus suap rekomendasi impor daging kepada Kementerian pertanian.

Ahmad Fathanah, rekan Lutfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut terkait pengurusan penambahan daging impor sapi.

Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Mantan Ketum PKS itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum.

Ketum Partai © 2017 brilio.net

foto: id.wikipedia.org

Diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Anas dituntut tim Jaksa KPK 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Anas akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas kemudian ajukan banding, namun vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.

3. Suryadarma Ali.

Ketum Partai © 2017 brilio.net

foto: merdeka.com

Suryadarma Ali, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Suryadarma diduga memanfaatkan sisa kuota haji, dan juga diduga menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.

Suryadarma divonis divonis enam tahun. Banding gagal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

4. Setya Novanto.

Ketum Partai © 2017 brilio.net

foto: Istimewa

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setnov ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya, upaya pertama KPK untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka dianulir hakim tunggal Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017.