Brilio.net - Jakarta kini telah dipimpin oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur baru, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno per 17 Oktober 2017. Pasangan incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat harus mengakui keunggulan rival politiknya setelah hasil akhir real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan perolehan suara pihaknya hanya sebesar 42,05%, sedangkan pasangan Anies-Sandi 57,95%.

Ahok pun didakwa dengan Pasal 156 KUHP atas pidatonya di Kepulauan Seribu yang dianggap menyinggung umat Islam. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500". Sisa masa jabatan empat bulan sampai dilantiknya Anies-Sandi pun dijalankan oleh Djarot.

Namun tak disangka, ternyata selama satu minggu bekerja melanjutkan kepemimpinan Ahok-Djarot, Anies-Sandi malah dianggap melakukan beberapa aksi yang memicu kontroversi, membuat publik ramai membincangkan mereka. Berikut adalah beberapa aksi tersebut, seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (25/10):


1. Pidato 'pribumi'.

Aksi Anies Sandi  © 2017 merdeka.com

foto: merdeka.com


Anies dilaporkan Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa, ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (19/10) atas pidato pelantikan dirinya yang dinilai diskriminatif karena menyebut istilah pribumi yang telah dilarang pemakaiannya melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.

Pidato Anies yang menyinggung kebangkitan pribumi ini dianggap Tirtayasa dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat karena bernada provokasi.

Sebelum itu, inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia, telah lebih dulu melaporkan Anies ke Bareskrim pada Selasa (17/10) malam. Rinto Wardana dari Federasi Indonesia Bersatu juga mengambil langkah melaporkan Anies ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (19/10).

Massa dari Komunitas Anak Bangsa juga mengecam melalui demo di depan Balai Kota DKI Jakarta yang dikoordinatori Andreas Rehiary.


2. Lampu strobo.

Aksi Anies Sandi  © 2017 merdeka.com

foto: merdeka.com


Empat lampu isyarat khusus (strobo) berjenis LED terpasang di bagian depan mobil pribadi Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU milik Anies. Pelarangan penggunaan sirine dan lampu strobo ini sudah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Anies mengaku tak mengetahui siapa yang memasang dan telah menanggalkan lampu itu dari mobilnya pada Kamis (19/10) malam. Hal ini diapresiasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.


3. Kemacetan di Puncak Bogor.

Aksi Anies Sandi  © 2017 merdeka.com

foto: merdeka.com


Sabtu (21/10) pagi, ada sekitar 8 ribu PNS dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menggelar acara Tea Walk di kawasan Agrowisata Gunung Mas Bogor. Kapolres Kabupaten Bogor AKBP AM Dicky menyatakan panitia penyelenggara acara tak mengkomunikasikannya, sehingga pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas secara khusus.

Akibatnya, pada siang hari terjadi kemacetan sepanjang 10 km. Selama hampir 3 jam kendaraan tidak bergerak. Mobil-mobil yang parkir di bahu jalan serta perbaikan jalan di beberapa titik juga menjadi penyebab kemacetan parah ini.

Sekretaris Dewan Korpri DKI Jakarta Didi Hartaya mengaku telah mengkoordinasikan perihal acara ini kepada pihak kepolisian Kabupaten Bogor, termasuk jumlah peserta yang akan hadir. Namun dia mengakui jumlah kendaraan yang digunakan rombongannya di luar prediksi menjadi penyebab pengatur lalu lintas kewalahan.

Meski demikian, pihak kepolisian Kabupaten Bogor mampu mengatasi kemacetan dengan menerapkan sistem satu jalur ke arah bawah pada pukul 13.00 WIB (setengah jam lebih awal dari jadwal) dan penerjunan anggota Sabhara cadangan.


4. Sepatu dinas.

Aksi Anies Sandi  © 2017 merdeka.com

foto: merdeka.com


Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas disebutkan PDH untuk Pekerja di lingkungan Pemerintahan daerah dan Pemerintah Dalam Negeri harus berwarna khaki yang dilengkapi ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan serta terdapat lambang Jaya Raya, kaos kaki warna hitam, serta sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Namun Anies Baswedan menggunakan sepatu pantofel berwarna coklat ke Balai Kota pada Senin (23/10). Pada saat itu sia mengaku belum tahu bahwa warna sepatu juga telah diatur. Sedangkan pasangan Anies di Balai Kota, Sandiaga Uno, malah mengenakan sepatu kets di hari pertama kerja sebagai wakil gubernur. Sandi mengaku telah mendapat diskresi atau pengecualian dari Anies Baswedan terkait penggunaan sepatu kets saat bekerja dengan alasan kenyamanan mobilitas.