Brilio.net - Listrik adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. Nggak hanya digunakan untuk lampu penerangan, listrik juga menjadi sumber tenaga guna menghidupkan alat-alat elektronik yang ada di rumah seperti TV, mesin cuci, kulkas, AC, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, listrik disediakan oleh pemerintah melalui PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Untuk menggunakannya, setiap warga diminta membayar setiap bulan tergantung dari besaran daya listrik yang mereka pakai di rumah. Namun, tak dimungkiri, hampir setiap tahun harga listrik mengalami kenaikan. Bagi sebagian orang, hal ini tentu akan terasa berat. Terlebih jika penghasilan yang didapat tidak seberapa banyak.

Untuk meringankan beban ini, pemerintah pun mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya yakni memberikan kompensasi token listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kompensasi token listrik gratis bagi pengguna listrik bersubsidi terdampak dampak Corona sejak Juli 2020 hingga Desember 2021.

Stimulus listrik ini merupakan program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri. Anggaran stimulus ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021 terdapat sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.

Dilansir dari liputan6.com, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut.

Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Perlu diketahui, sejak Juli 2020, pelanggan yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik gratis dapat mengklaim kompensasi tersebut melalui beberapa cara. Berikut 7 cara mendapatkan token listrik gratis secara online, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (16/12).

1. Lewat website resmi PLN.

<img style=

foto: stimulus.pln.co.id

- Kunjungi website pln.co.id untuk klaim token listrik gratis PLN 2021.

- Pilih menu Stimulus COVID-19 (Token Gratis/Diskon).

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom Pencarian dan identitas pelanggan.

- Layar akan menunjukkan nomor token listrik gratis PLN pada kolom keterangan.

- Masukkan PLN token listrik gratis ke kWh meter sesuai ID Pelanggan atau Nomor Meter.

2. Lewat aplikasi PLN Mobile.

<img style=

foto: play.google.com

- Unduh aplikasi PLN Mobil di PlayStore atau AppStore.

- Buka aplikasi PLN Mobile yang sudah diunduh.

- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo.

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Token gratis akan muncul. Pelanggan bisa memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

3. Lewat Whatsapp.

<img style=

foto: play.google.com

- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08122 123 123.

- Kirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.

- Akan muncul pesan otomatis dari PLN, ikuti instruksi, lalu pilih info listrik gratis/diskon stimulus Covid-19.

- Masukkan nomor ID pelanggan saat muncul instruksi untuk memasukkan nomor pelanggan/meter kWh.

- Token gratis/diskon akan langsung muncul.

- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

4. Melalui aparat desa.

<img style=

foto: freepik.com

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menuturkan cara lain. Kamu bisa mendatangi aparat desa untuk selanjutnya didaftarkan oleh petugas setempat. Aparat desa bisa mendapatkan kode token melalui website resmi atau WhatsApp.

"Pelanggan tinggal mendatangi aparat desa terdekat, nanti aparat desa ini yang akses ke web atau WA PLN," ujarnya.

5. Melalui call center PLN.

<img style=

foto: freepik.com

Kamu juga bisa mendapatkan informasi melalui call center PLN di nomor 123. Melalui cara ini kamu akan dilayani oleh customer service PLN untuk mendapatkan kode token.

6. Melalui kantor PLN terdekat.

<img style=

foto: freepik.com

Dan untuk cara kelima adalah mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa nomor ID pelanggan. Bob Saril juga menambahkan PLN memiliki 857 kantor layanan dan 117 kantor pelayanan pusat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tagihan listrik bagi pelanggan 900 VA akan langsung dipotong saat penagihan. Sedangkan bagi pelanggan 450 VA tagihan listriknya otomatis Rp 0.

"Kalau untuk pelanggan pascabayar nanti diskonya ditambah lagi atau tagihannya jadi nol," pungkasnya.

7. Dapat diskon listrik.

<img style=

foto: freepik.com

Jika kamu tidak bisa mendapatkan token gratis karena tidak masuk kategori, kamu bisa mendapatkan diskon dari PLN. Diskon tersebut langsung diberikan kepada pelanggan PLN. Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Dilansir dari liputan6.com, adapun mekanisme stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal IV 2021 yakni sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

1) Reguler (pascabayar): Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (pascabayar): Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA sampai B-3/TM > 200 kVA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA sampai I-4/TT 30.000 kVA ke atas;dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai S-2/TR 900 VA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); danc. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).