Brilio.net - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkaitan dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.

SPPT PBB berfungsi untuk menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun, ada fungsi lain SPPT yang harus diketahui Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, SPPT berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.

Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai kamu lupa untuk melakukan pembayaran pajak. Seiring perkembangan teknologi, membayar pajak pun semakin mudah. Seperti halnya layanan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Sejumlah pemerintah daerah telah memberlakukan layanan PBB daring atau online. Salah satunya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB yang tak lagi menggunakan kertas, melainkan hadir dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan istilah e-SPPT.

Nantinya wajib pajak (WP) akan dikirimkan e-SPPT PBB melalui surat elektronik. Kamu bisa dengan mudah mengaksesnya melalui smarphone. Lalu, bagaimana cara mendapatkan SPPT PBB secara online? Yuk simak 5 cara mendapatkan SPPT PBB online, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (30/12).

Syarat mendaftarkan objek PBB baru.

Cara mendapatkan SPPT PBB online © 2021 brilio.net

foto: freepik.com

- Mengisi blanko permohonan pendaftaran objek baru.
- Mengisi blanko SPOP.
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi akte jual beli.
- Fotokopi IMB/IPB.
- Surat kuasa (bila dikuasakan).
- Surat keterangan lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan.

 

Cara mendapatkan SPPT PBB online.

Cara mendapatkan SPPT PBB online © 2021 brilio.net

foto: freepik.com

1. Setelah berhasil mendaftarkan objek pajak baru, kamu bisa mendaftarkan diri untuk layanan e-SPPT.

2. Isi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak, dan tahun SPPT. Jangan lupa juga untuk menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

3 . Sistem kemudian akan memverifikasi data yang diberikan.

4. Masuk ke laman pencarian SPPT PBB sesuai dengan wilayah tempat tinggal Wajib Pajak.

5. Setelah itu, masukkan nomor dan tahun PBB Wajib Pajak. Lalu, akan muncul dokumen SPPT beserta keterangan status yang menunjukkan apakah sudah lunas atau belum.