Brilio.net - Saat ini pinjaman online sedang menjamur di tengah masyarakat. Meski begitu, ada beberapa tips yang perlu kamu lakukan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online, yakni memastikan apakah penyedia pinjaman online tersebut aman atau tidak. Mengingat saat ini banyak aplikasi pinjaman online ilegal melakukan kecurangan sehingga membuat orang lain rugi.

Supaya aman, lebih baik kamu memilih aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, karena kondisi yang sangat mendesak membuat seseorang lupa memastikan apakah tempat dia meminjam uang tersebut aman atau tidak. Alih-alih mendapatkan uang, justru jadi korban penipuan online yang secara tidak sadar malah menguras uang yang kamu miliki.

Penipuan online juga marak terjadi ketika seseorang melakukan transaksi jual beli lewat media sosial atau bahkan di situs jual beli online. Baik dari sisi penjual atau pembeli sama-sama bisa terkena penipuan yang bisa menguras kantong.

Pelaku penipuan online ini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti email, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.

Penipuan online bisa juga menggunakan metode fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama, yakni untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

Lalu, bagaimana jika terlanjur menjadi korban penipuan online? Jangan panik dulu, kamu bisa melaporkannya agar uangmu kembali lewat beberapa cara. Berikut cara melaporkan penipuan online agar uang kembali, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (10/7).