Brilio.net - Saat ini asuransi kesehatan menjadi salah satu kebutuhan yang penting bagi setiap orang. Dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya apabila terjadi musibah yang mengganggu kondisi kesehatanmu.

Salah satu asuransi atau penjamin kesehatan yang populer di Indonesia adalah BPJS Kesehatan. Masyarakat banyak memilih BPJS Kesehatan karena dianggap mudah dan murah apabila dibandingkan dengan asuransi lainnya.

BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 dengan biaya yang berbeda-beda. Kelas 1 merupakan kelas dengan iuran paling tinggi yaitu Rp 150.000, kelas 2 merupakan kelas dengan iuran bulanan yaitu Rp 100.000, dan kelas 3 merupakan kelas dengan iuran bulan yaitu Rp 42.000. Namun per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas 3 berubah menjadi Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 rupiah. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.

Namun, terkadang beberapa orang lupa membayar tagihan hingga berbulan-bulan sampai iuran BPJS pun semakin banyak karena menunggak. Supaya tidak memberatkan peserta dalam membayar tunggakan, pemerintah pun memberi keringanan untuk masyarakat dengan melakukan pembayaran iuran secara bertahap alias bisa dicicil.

Berikut 3 cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan, dirangkum brilio.net dari bpjs-kesehatan.go.id pada Kamis (19/5).