Brilio.net - Bagi sebagian orang yang sudah bosan jadi karyawan, memutuskan untuk resign dan memilih membuka usaha sendiri. Dengan membuka usaha sendiri, seseorang akan menjadi seorang bos yang memimpin dirinya sendiri untuk kemajuan usahanya. Seiring berjalannya waktu, usahanya pun dapat berkembang jika ia tekun untuk mencoba hal baru demi memperkuat usahanya.

Jika usaha yang dikembangkan semakin besar dan mulai memiliki karyawan, kamu butuh mengurus perizinan berusaha. Hal ini supaya kamu mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Fungsi NIB adalah tak hanya sebagai identitas tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan setiap prosesnya tidak dipungut biaya apapun.

NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ini juga tergolong mudah bagi kamu pengusaha pemula. Berikut 9 cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS, dilansir dari bpkm.go.id dan sumber lainnya pada Jumat (17/12)

Syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat NIB.

Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha © 2021 brilio.net

foto: freepik.com

1. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.

2. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Kamu bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.

3. Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

4. Sertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.

5. Jika kamu berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

6. Dokumen pribadi seperti NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP pelaku usaha perseorangan, rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.

Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS.

Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha © 2021 brilio.net

foto: oss.go.id

1. Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/.

2. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera.

3. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui email yang telah dikirimkan dengan cara buka email yang kamu cantumkan, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

4. Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun yang telah kamu buat.

5. Username diisi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

6. Klik 'Perijinan Mikro' pada menu di sisi kiri, lalu klik 'Pengajuan Baru'. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan yang dibutuhkan seperti nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun.

7. Selanjutnya, klik tombol 'Simpan Data'.

8. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik 'Simpan dan Lanjutkan' data usaha yang telah dilengkapi.

9. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol 'Proses NIB'. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol 'NIB' untuk menerbitkan NIB.