Brilio.net - Nama Miftahul Jannah menjadi perbincangan di dunia maya sejak Senin (8/10). Pasalnya, atlet perwakilan Indonesia di cabang olahraga judo kelas 52 kg Asian Para Games 2018 itu didiskualifikasi karena menolak melepas hijab ketika akan bertanding.

Sempat muncul tudingan bahwa dicoretnya Miftahul Jannah dari pertandingan tersebut adalah salah satu bentuk diskriminasi bagi atlet berhijab di Asian Para Games 2018. Namun faktanya, Miftahul Jannah
didiskualifikasi karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tak boleh menggunakan hijab dan wajib melepas hijab saat bertanding.

Aturan tersebut dibuat bukan untuk mendiskriminasi perempuan berhijab. Akan tetapi, ada resiko besar yang mungkin terjadi jika atlet judo wanita tetap menggunakan hijabnya ketika bertanding.

Berdasarkan aturan yang telah dibuat pada tahun 2012 lalu, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo
tidak boleh berhijab, karena dalam pertandingan judo terdapat teknik bawah dan hijab akan mengganggu.

Perempuan Aceh ini pun memberikan komentar yang disampaikan bersama Menteri Pemuda dan
Olahraga, Imam Nahrawi melalui akun twitter pribadi Imam Nahrawi @imam_nahrawi dikutip brilio.net, Selasa (9/10).

"Mempertahankan prinsip patut kita hormati tp peraturan tetap harus ditegakkan. Pesan langsung Miftahul Jannah semalam.

NPC Indonesia sudah meminta maaf atas insiden tersebut. Atlet asal Aceh ini juga memberi semangat khusus untuk semua atlet yg berlaga di #AsianParaGames2018," tulis Imam Nahrawi.

Di video, Miftahul Jannah menyampaikan dirinya mempertahankan prinsip yang patut dihormati, tapi peraturan harus tetap ditegakkan. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap seluruh atlet Indonesia yang
berjuang di Asian Para Games 2018.

Reporter: mgg/renno hadi ananta