Brilio.net - Elanto Wijoyono warga Jogja penghadang moge sekaligus penggertak polisi yang diduga pungli kepada sopir truk, kembali membuat gebrakan. Pria 32 tahun ini melakukannya dengan alasan melindungi kota tempat tinggalnya Yogyakarta yang kian hari bangunan cagar budaya dirobohkan untuk dibangun hotel-hotel mewah.

Melalui situs petisi online, Elanto bermaksud mengusut tuntas kasus penghancuran bangunan warisan budaya Tjan Bian Thiong, yang digunakan untuk Hotel Amaris Malioboro di Yogyakarta. Hasil investigasinya dengan lembaga bantuan hukum Ombudsman Yogyakarta, Elanto menemukan bangunan berarsitektur Tionghoa Tjan Bian Thiong yang beralamat di Jalan Pajeksan No. 16 Yogyakarta telah dirobohkan tanpa sisa. Padahal, bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Warisan Budaya Kota Yogyakarta dengan Surat Keputusan Walikota Yogyakarta No. BWB 798/KEP/2009. Namun kini di atas lahan tersebut didirikan bangunan gedung Hotel Amaris Malioboro.

Fakta perusakan ini membuat Elanto mengadukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Bahkan kini Lembaga Ombudsman DIY telah menemukan bukti terjadinya mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga berdampak hancurnya bangunan warisab budaya tionghoa Tjan Bian Thiong.

1. Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Amaris Malioboro dengan alamat Jl. Pajeksan. Padahal, di Jalan Pajeksan No. 16 berdiri BWB Tjan Bian Thiong. Pada saat IMB Hotel Amaris Malioboro terbit pada tahun 24 Maret 2014, wujud fisik BWB Tjan Bian Thiong tidak ada lagi di lokasi tersebut. Itu berarti IMB Hotel Amaris Malioboro tidak menyertakan pemberian Izin Rekonstruksi BWB di Jalan Pajeksan.

2. Penerbitan Pemberian Izin Rekonstruksi oleh Walikota Yogyakarta perihal Pemberian Izin Rekonstruksi BWB di Jalan Pajeksan No. 16, 14, 12, dan 10 Kota Yogyakarta baru terbit pada tanggal 10 April 2015. Seharusnya, izin rekonstruksi oleh Walikota Yogyakarta dikeluarkan sebelum IMB Hotel Amaris Malioboro diterbitkan.

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dalam melakukan kajian teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi sebagai prasyarat IMB, seharusnya sejak awal wajib melibatkan peran Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB) Kota Yogyakarta. Namun, faktanya, dalam kajian rekomendasi persyaratan IMB Hotel Amaris Malioboro, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tidak melibatkan TP2WB sebagai bagian unsur penting. Dalam penerbitan rekomendasi ditemukan beberapa surat rekomendasi yang secara substansi dan struktur berbeda dengan nomor yang sama dalam penerbitan Rekomendasi IMB sebagai persyaratan pembangunan Hotel Amaris Malioboro. Dan beberapa poin terkait masalah surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi lingkungan hidup dan dinas perhubungan.

Kelalaian Pemerintah Kota Yogyakarta dengan terjadinya mal administrasi dalam proses penerbitan IMB Hotel Amaris Malioboro harus dibayar mahal dengan hancurnya BWB Tjan Bian Thiong. Padahal, seharusnya Pemerintah Kota Yogyakarta bertanggung jawab dalam mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang telah ditetapkan di wilayahnya. Apalagi, BWB Tjan Bian Thiong ini menjadi bagian dari Kawasan Cagar Budaya Malioboro yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sumbu filosofi Yogyakarta yang harus dilestarikan. Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan untuk menjamin kelestarian cagar budaya yang telah lebih dulu ada melalui pengaturan arsitektur dan tata ruang kota.

"Hancurnya BWB Tjan Bian Thiong akibat mal administrasi proses perizinan IMB Hotel Amaris Malioboro oleh Pemerintah Kota Yogyakarta harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan. Warga Yogyakarta pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, mengalami kerugian tidak ternilai atas hilangnya aset sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dari BWB Tjan Bian Thiong," tulis Elanto dalam petisinya, Jumat (16/10).

Peristiwa ini, lanjut Elanto, harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan publik di Yogyakarta bahwa potensi terjadinya hal serupa sangat besar, baik pada proses perizinan IMB gedung untuk perhotelan/apartemen yang berdampak pada kelestarian lingkungan alam dan budaya. Kasus mal administrasi yang terjadi di Pajeksan sangat mungkin merupakan puncak gunung es dari banyak kasus serupa lainnya di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Warga Yogyakarta, dan publik Indonesia, mendorong dilakukannya pengusutan tuntas atas kasus ini, baik dari aspek pidana maupun perdata agar tidak menjadi preseden negatif di masa mendatang.

"Warga Yogyakarta, dan publik Indonesia, memohon kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan atas mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Warga Yogyakarta, dan publik Indonesia, juga memohon kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus perusakan BWB Tjan Bhian Thiong serta menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pelestarian cagar budaya sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan," pungkas Elanto.