Brilio.net - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sugihardi menyatakan sekitar 40 hingga 50 kendaraan melakukan pelanggaran berupa batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan Tol Cipali setiap jamnya.

"Batas maksimal kecepatan di Tol Cipali itu ialah 100 km/jam, minimal 60 km/jam dan kita lakukan pemantauan kecepatan melalui speed gun dan tiap jam itu ada 30 hingga 50 kendaraan yang melanggar batas kecepatan," kata Sugihardi, di sela-sela pengecekan armada Natal 2015, di Terminal Leuwipanjang Kota Bandung, Minggu (20/12).

Ia mengatakan setiap kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Tol Cipali diberikan sanksi yakni ditilang sebagai bentuk penegakan hukum bagi si pengendara yang melanggar.

Menurut pengawasan di Jalan Tol Cipali semakin diperketat memasuki momen libur Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 karena jalan tol terpanjang di Indonesia ini sering terjadi kecelakaan dan memakan beberapa korban jiwa.

"Tentunya Cipali ada perhatian khusus karena Tol Cipali beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Untuk antisipasi, pemeriksaan pada malam hari di pintu tol Cikopo dan Palimanan, cek penumpang terutama elf. Bila ditemukan pelanggaran langsung penindakan," kata dia.

Menurutnya, Tol Cipali jalan yang bagus sehingga membuat lupa penumpang memacu kendaraannya di luar batas kecepatan yang ditetapkan. "Rata-rata kecepatannya lebih dari 100 km.

"Lebih dari itu kita akan tindak dengan lakukan penilangan, selain karena melanggar batas kecepatan juga banyak kendaraan yang melebihi kecepatan ataupun tonase yang diwajibkan sehingga kita beri sanksi," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pengemudi yang melintas Tol Cipali untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindari dari kecelakaan.