Brilio.net - Kamu pasti sering mendengar larangan untuk memfotokopi e-KTP karena dianggap dapat merusak chip di dalamya. Nah dalam pikiranmu pasti bertanya-tanya, apa sih istimewanya chip ini dan apa fungsinya dalam kehidupan sehari-hari?

Chip e-KTP adalah kartu berbasis mikropossesor yang memiliki besar memori 8 KB. Permukaan chip e-KTP telah memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip ini mampu menyimpan biodata, pas photo, dua data sidik jari dan tanda tangan.

Chip e-KTP yang kita pakai saat ini telah dirancang dengan standar internasional dengan suhu antara -25 hingga 70 derajat celcius. Itu berarti, chip ini tidak akan rusak meskipun kena air.

Meski begitu, e-KTP juga dilarang difotokopi berkali-kali dengan suhu di atas 60 derajat celcius. Lantas bagaimana jika ingin mendapatkan salinannya?

Terlalu sering memfotokopi e-KTP bisa membuat chip yang ada di dalam e-KTP rusak, walaupun chip itu telah dirancang mampu menahan panas hingga 70 derajat celcius. Idealnya e-KTP hanya perlu dimasukkan ke dalam card reader jika ingin mendapatkan salinannya. Atau jika ingin punya salinan berupa fisik, cukup dengan discan dan kemudian hasilnya dicetak.

Lalu sebenarnya apa sih fungsi dari e-KTP ini dalam kehidupan sehari-hari? Tentunya yang pertama adalah sebagai identitas diri. Contohnya jika berada di rumah sakit yang mempunyai card reader e-KTP, maka kamu tidak perlu mengisi formulir, tinggal masukkan e-KTP dalam card reader dan masukkan sidik jari, maka biodatamu akan segera terdaftar dalam data base mereka.

Selain itu e-KTP juga bersifat nasional, jadi kamu tidak perlu membuat KTP lokal lagi jika ingin mengurus perizinan, pembukaan rekening bank di kota lain. Dengan adanya chip e-KTP juga mencegah pemalsuan KTP oleh orang lain, karena kode angka dalam NIK sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memiliki kode kembar dengan orang lain.