Brilio.net - Budaya-budaya dari luar negeri memang seringkali menjadi kontroversi ketika sudah masuk di tanah air. Salah satunya adalah persoalan Hari Kasih Sayang alias Valentine Day yang jatuh setiap 14 Februari.

Baru-baru ini, Sekretariat Daerah (Sekda) Sukoharjo mengeluarkan surat edaran soal 'pelarangan' Hari Valentine tersebut. Bukti tersebut diunggah oleh salah satu netizen ke dalam grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, Jumat (12/2).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa 'pelarangan' ditujukan untuk menghindari aksi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai religius dan budaya Bangsa Indonesia dari perayaan Valentine.

Sekda Sukoharjo rilis surat edaran larangan Valentine!

Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:

Dalam rangka mencegah agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kegiatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan budaya Indonesia yang dikhawatirkan bisa terjadi pada perayaan Valentine Day, untuk itu dimohon perhatian Saudara agar:

1. Melakukan antisipasi kemungkinan adanya perayaan Valentine Day oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan etika, moral, religius dan budaya Bangsa Indoensia.

2. Memberikan pengertian dan penguatan moral kepada seluruh karyawan/karyawati di lingkungan masing-masing dan seluruh elemen masyarakat lainnya, bahwa makna sayang sayang tidak harus dilakukan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan etika, moral, religius dan budaya Bangsa Indonesia.

3. Bagi Camat, agar membuat edaran yang ditujukan kepada Lurah/Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap warganya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat di sekitarnya.

4. Bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, agar membuat edaran yang ditujukan kepada Kepala SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK Negeri dan Swasta untuk melakukan pengawasan terhadap Peserta Didik supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan masa depannya.

5. Agar seluruh elemen masyarakat diarahkan untuk melakukan kegiatan yang positif (bersifat edukasi), dan pelaksanaannya tetap dalam pengawasan.

Jadi, bagaimana menurut guys? Apakah kamu setuju dengan pelarangan tersebut?